Bappeda Kabupaten Kepulauan Sula

Tugas dan Fungsi

Tugas

Membantu Bupati Kepulauan Sula dalam menentukan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah serta evaluasi/penilaian atas pelaksanaannya

Fungsi

  1. Menyusun perencanaan Kabupaten Kepulauan Sula dan melaksanakannya serta mengkaji kemungkinan revisi dan atau penyempurnaan atas perencanaan pembangunan;
  2. Menyusun dan menyiapkan konsep dan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kepulauan Sula;
  3. Melakukan koordinasi perencanaan dengan satuan-satuan kerja perangkat daerah yang berada dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula;
  4. Melakukan penelitian dan pengkajian pengembangan daerah untuk keperluan penyempurnaan dan pembaharuan bahan-bahan perencanaan dan kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula yang dilakukan oleh pihak lain;
  5. Melakukan pendataan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula;
  6. Melakukan kegiatan-kegiatan lain dalam rangka koordinasi perencanaan pembangunan, pengendalian pembangunan dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan punugasan dari Bupati Kepulauan Sula.