DLHK Jateng

Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan yang Berasal dari Lahan Pengganti a.n Badan Pelaksana Otorita Borobudur

Untuk mendukung program prioritas nasional, kawasan hutan dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan melalui mekanisme Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH). Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan, penggunaan kawasan hutan dengan mekanisme TMKH harus menyediakan lahan pengganti.

Salah satu program prioritas nasional yang menggunakan kawasan hutan di Jawa Tengah dengan mekanisme TMKH adalah Pengembangan Pariwisata di Kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur-Yogyakarta-Prambanan (BYP). Kawasan hutan yang digunakan berada di Kabupaten Purworejo sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 903/Menlhk/Setjen/PLA.2/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021 dengan luas 31,124 Hektar. Lahan pengganti yang harus disiapkan sesuai dengan ketentuan memiliki ratio 1:2.

Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang bertanggung jawab atas proses TMKH tersebut telah menyediakan lahan pengganti yang berada di Desa Karangreja, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah dengan luas ± 64 Hektar. Lahan pengganti tersebut telah mendapatkan penunjukan sebagai kawasan hutan tetap sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK. 877/Menlhk/Setjen/PLA.2/8/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Tetap sebagai Penetapan Awal yang Berasal dari Lahan Pengganti dalam rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama Badan Pelaksana Otorita Borobudur.

Sebagai tindak lanjut dari penunjukkan tersebut, Badan Pelaksana Otorita Borobudur berkewajiban untuk melakukan penataan batas sebelum dilakukan pengukuhan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Kawasan Hutan Tetap. Untuk itu, pada tanggal 14 Oktober 2022 telah dilakukan Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan yang Berasal dari Lahan Pengganti a.n Badan Pelaksana Otorita Borobudur oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Cilacap di Hotel Atrium Premiere Cilacap.

Rapat pemabahasan trayek tata batas dihadiri oleh seluruh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Cilacap yang terdiri dari BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Dinas LHK Prov. Jawa Tengah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cilacap, Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Kecamatan Cimanggu dan Desa Karangreja. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Cilacap telah menyetujui trayek penataan batas dengan panjang ± 3.510,62 meter dengan tanda batas sebanyak 68 buah, yang terdiri dari 66 pal batas dan 2 buah tugu batas. Tanda batas tersebut dilengkapi dengan papan pengumuman yang menunjukkan bahwa areal yang ditandai batas merupakan kawasan hutan.

Trayek batas yang telah disetujui oleh Panitia Tata Batas selanjutnya menjadi panduan bagi Badan Pelaksana Otorita Borobudur untuk melakukan penataan batas. Panitia Tata Batas berharap panandaan batas dapat diselesaikan selama 2 minggu. Selamat melakukan tata batas BOB. (Sy_PEH Muda).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top