DLHK Jateng

PENINJAUAN LAPANGAN LOKASI PERMOHONAN PPKH UNTUK PENANGANAN JALAN LONGSOR DAN JALAN EKSISTING PADA RUAS JALAN KUWU-GALEH KABUPATEN GROBOGAN

Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penyediaan prasarana jalan umum yang menggunakan kawasan hutan. Salah satu jalan umum yang telah menggunakan kawasan hutan adalah ruas Jalan Kuwu-Galeh yang berada di Desa Bago, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan. Jalan eksisting yang telah terbangun tersebut pasca penanganan karena longsor membutuhkan tambahan kawasan hutan agar memenuhi persyaratan teknis dan keamanan jalan agar pengguna jalan lebih aman dan nyaman.

Kawasan hutan pada jalan eksisting dan tambahan luas untuk penanganan longsor tersebut telah diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 8 September 2022 seluas ± 1,35 Ha. Menindaklanjuti permohonan penggunaan kawasan hutan tersebut, pada tanggal 14 September 2022, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama-sama dengan BPKH Wilayah XI, Biro Infrastruktur dan SDA, CDK Wilayah I, Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani dan KPH Gundih dengan didampingi oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya telah melakukan peninjauan lapangan pada lokasi yang dimohon.

Berdasarkan peninjauan lapangan, analisis spasial dan pembahasan yang dilakukan, kawasan hutan yang akan digunakan untuk penanganan jalan longsor seluas ±0,34 Ha, sedangkan jalan eksisting pada ruas Jalan Kuwu-Galeh seluas ±1,01 Ha sehingga total luas sebesar ± 1,35 Ha. Kawasan tersebut merupakan hutan produksi tetap (HP) yang masuk dalam pengelolaan RPH Salak dan RPH Bedoyo, BKPH Kragilan, BH Kradenan Selatan, KPH Gundih. Kondisi tutupan vegetasi pada lokasi yang dimohon berupa hutan tanaman dengan jenis tanaman pokok berupa jati dan tanaman tepi berupa Mahoni. (Sy_PEH Muda)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top