DLHK Jateng

Tata Batas Kawasan Hutan yang Berasal dari Lahan Pengganti a.n Badan Pelaksana Otorita Borobudur

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah terus mendorong para pemegang perizinan penggunaan kawasan hutan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang telah mendapatkan izin untuk melakukan tukar menukar kawasan hutan untuk pengembangan pariwisata di Kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur-Yogyakarta-Prambanan (BYP). Kawasan hutan yang digunakan tersebut berada di Kabupaten Purworejo sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 903/Menlhk/Setjen/PLA.2/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021 dengan luas 31,124 Hektar.

Sesuai dengan ketentuan, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Badan Pelaksana Otorita Borobudur adalah menyiapkan lahan pengganti dengan ratio 1:2 atau seluas 62,248 Hektar. Untuk itu Badan Pelaksana Otorita Borobudur telah menyediakan lahan pengganti yang berada di Desa Karangreja, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah dengan luas ± 64 Hektar. Lahan pengganti tersebut telah mendapatkan penunjukan sebagai kawasan hutan tetap sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK. 877/Menlhk/Setjen/PLA.2/8/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Tetap sebagai Penetapan Awal yang Berasal dari Lahan Pengganti dalam rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama Badan Pelaksana Otorita Borobudur.

Sebagai tindak lanjut dari penunjukkan tersebut, Badan Pelaksana Otorita Borobudur telah melakukan penataan batas di lapangan yang mengacu pada instruksi kerja dan trayek batas yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2022. Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2022, Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Cilacap yang terdiri dari BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Dinas LHK Prov. Jawa Tengah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cilacap, Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Kecamatan Cimanggu dan Desa Karangreja telah melakukan supervisi lapangan terhadap hasil penataan batas yang telah dilakukan, melakukan rapat pembahasan dan penandatangan Berita Acara Tata Batas di di Hotel Atrium Premiere Cilacap.

Hasil penataan batas kawasan hutan yang berasal dari lahan pengganti a.n Badan Pelaksana Otorita Borobudur memiliki panjang batas sebesar 3.491,73 meter dengan luas 64,235 Hektar. Tanda batas yang dibuat dan dipasang di lapangan berupa pal batas beton sebanyak 66 buah, tugu batas sebanyak 2 buah dan papan pengumuman bertuliskan “Kawasan Hutan Produksi yang Berasal dari Lahan Pengganti dalam rangka TMKH a.n. Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebanyak 4 buah.

Kawasan hutan yang Berasal dari Lahan Pengganti tersebut selanjutnya dilakukan identifikasi dan inventarisasi untuk menentukan fungsi kawasan hutan sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 837/Kpts/Um/11/1980 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 683/Kpts/Um/8/1981. Berdasarkan skor nilai kelerengan, jenis tanah dan curah hutan, kawasan hutan yang berasal dari lahan pengganti dalam rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama Badan Pelaksana Otorita Borobudur kurang dari 175 sehingga termasuk dalam kriteria Fungsi Kawasan Hutan Produksi (HP).

Hasil penataan batas selanjutnya akan dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dikukuhkan menjadi kawasan hutan yang pengelolaannya akan ditetapkan kemudian. Selamat BOB. (Sy_PEH Muda).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *