PPID Pembantu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jl. Setiabudi Srondol 201 B Semarang ( 50263)
Telepon / fax : (024) 7478813
Fax : (024) 7475453
Email : dlhk@jatengprov.go.id
Twitter : @dlhkprovjateng
Instagram : @dlhkprovjateng
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK) Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan :
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota;
- PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.
Tugas Pokok
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
Fungsi
- Perumusan kebijakan di Bidang Penataan, Pengkajian Dampak dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup
- Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
- Penataan dan Pemanfaatan Hutan
- Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam
- Penyuluhan, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pelaksanaan kebijakan di Bidang
- Penataan, Pengkajian Dampak dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup
- Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
- Penataan dan Pemanfaatan Hutan
- Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam
- Penyuluhan, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang
- Penataan, Pengkajian Dampak dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup
- Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
- Penataan dan Pemanfaatan Hutan
- Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam
- Penyuluhan, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
Visi
“Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Misi
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas;
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi;
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
- Tugas & Tanggung Jawab :
-
- Penyediaan Informasi
- Penyimpanan
- Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi
- Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku
- Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Publik
- Pengujian konsekuensi
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya
- Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
Sumber : Peraturan Pemerintah N0. 61 Tahun 2010
Tugas PPID Pelaksana-
- Mengklasifikasi Informasi :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan dan memperkuat pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya.
- Melakukan pemutahiran infromasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat.
- Melakukan pengelolaan persediaan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID.
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID secara berkala.
- Mengklasifikasi Informasi :
Sumber : Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019 BAB VI Pasal 26 ayat 2
-
- Fungsi PPID Pelaksana
- pengelolaan informasi.
- dokumentasi arsip.
- pelayanan informasi.
- pelayanan dan penyelesaian sengketa.