DPRD Kota Tegal

Tugas & Fungsi

Sekretariat DPRD Tegal memiliki tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya, Sekretariat DPRD melaksanakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
  3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD.
  4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD.
  5. Pelakasanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
Scroll to Top
Admin Kami

Admin Kami

Halo Ada yang bisa dibantu

I will be back soon

Admin Kami
Hello 👋 Thanks for your interest in us. Before we begin, may I know your name?
Hubungi Kami Hubungi Kami