DPRD Kota Tegal

Hak & Kewajiban

Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang tersebut, DPRD memiliki hak sebagai berikut :

  1. Hak Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Walikota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Hak Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Scroll to Top
Admin Kami

Admin Kami

Halo Ada yang bisa dibantu

I will be back soon

Admin Kami
Hello 👋 Thanks for your interest in us. Before we begin, may I know your name?
Hubungi Kami Hubungi Kami