Setelah BK DPRD Kota Tegal melakukan klarifikasi, pihaknya akan melakukan pendalaman ke pihak Imigrasi dan Badan Penyelenggaraan Haji. “Ini kami akan mendalami permasalahan ini ke Imigrasi dan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” ujar Triono.

BK DPRD Kota Tegal kata Triono, sebagai Anggota DPRD Kota Tegal Nur Fitriani telah melanggar kode etik. “Dia (Nur Fitriani) sudah melanggar kode etik, sudah beberapa kali tidak hadir di dalam kegiatan DPRD tanpa ijin termasuk sudah dua kali kegiatan paripurna tapan ijin,” terang Triono.
