Pengacara Pajak

Pengacara pajak adalah advokat atau konsultan hukum yang memiliki keahlian khusus dalam menangani permasalahan hukum yang berkaitan dengan perpajakan, baik dalam aspek konsultasi, kepatuhan, sengketa, maupun pembelaan hukum terhadap perkara pidana pajak.

Bidang ini membutuhkan pemahaman mendalam tentang regulasi perpajakan nasional, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta peraturan pelaksanaannya.

Ruang Lingkup Layanan Pengacara Pajak

1. Konsultasi dan Perencanaan Pajak (Tax Planning)

  • Penyusunan strategi pajak yang efisien dan legal (tax efficiency)

  • Perencanaan pajak dalam transaksi bisnis, investasi, merger, atau restrukturisasi

  • Identifikasi dan mitigasi risiko pajak

2. Kepatuhan dan Dokumentasi Pajak (Tax Compliance)

  • Pendampingan dalam pelaporan SPT Tahunan/masa badan maupun pribadi

  • Review kewajiban pajak (PPh, PPN, PBB, Bea Materai, dll.)

  • Penyesuaian struktur usaha agar sesuai peraturan perpajakan

3. Sengketa Pajak (Tax Dispute Resolution)

  • Pendampingan saat pemeriksaan dan keberatan pajak

  • Penyusunan dan pengajuan banding ke Pengadilan Pajak

  • Pengajuan gugatan terhadap SKP (Surat Ketetapan Pajak)

  • Peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung

4. Pembelaan Perkara Pidana Pajak

  • Pendampingan terhadap wajib pajak yang dituduh melakukan tindak pidana perpajakan, seperti:

    • Penggelapan pajak

    • Pemalsuan dokumen pajak

    • Rekayasa pembukuan

  • Penanganan perkara pajak dalam proses penyidikan hingga persidangan

5. Pajak Internasional dan Transfer Pricing

  • Pendampingan dalam penghindaran pajak berganda (tax treaty)

  • Dokumentasi transfer pricing dan pencegahan rekayasa harga dalam transaksi afiliasi

✅ Memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak dalam sengketa atau pemeriksaan
✅ Membantu klien menjalankan kewajiban pajak secara benar dan efisien
✅ Mencegah potensi kerugian akibat sanksi, denda, atau tuntutan pidana
✅ Mendampingi klien dalam berhadapan dengan DJP, KPP, hingga Pengadilan Pajak
✅ Menyediakan solusi strategis dan legal atas masalah perpajakan bisnis maupun pribadi

  • Perusahaan (PT, CV, koperasi)

  • UMKM dan startup

  • Profesional atau individu berpenghasilan tinggi (HNWI)

  • Wajib pajak dalam pemeriksaan atau sengketa

  • Investor asing atau entitas dengan transaksi internasional

  • UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP

  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

  • UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh

  • UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN

  • Peraturan Dirjen Pajak dan PMK terkait pemeriksaan, keberatan, dan banding pajak

Scroll to Top