Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) adalah bidang praktik hukum yang menangani perkara pidana yang bersifat khusus dan diatur dalam undang-undang tertentu di luar KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Kasus-kasus dalam kategori ini umumnya melibatkan kerugian negara, kejahatan terorganisir, pelanggaran serius terhadap kepentingan publik, dan membutuhkan pemahaman hukum yang kompleks serta penanganan khusus.
Advokat di bidang ini biasanya memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka, terdakwa, pelapor, atau saksi dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Ruang Lingkup Layanan Tindak Pidana Khusus
🔹 1. Tindak Pidana Korupsi
Pendampingan hukum dalam penyidikan/penuntutan oleh KPK atau Kejaksaan
Pembelaan dalam perkara suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, penggelapan APBN/APBD
Strategi hukum untuk membela ASN, pejabat, atau swasta yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi
🔹 2. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pembelaan atau pelaporan atas dugaan menyamarkan asal-usul kekayaan dari hasil kejahatan
Pendampingan klien dalam pelacakan aset dan penyitaan
🔹 3. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan & Kepabeanan
Bantuan hukum terhadap tuduhan penghindaran pajak (tax evasion), restitusi fiktif, dan penyelundupan
Penyelesaian sengketa pidana pajak di luar pengadilan (proses klarifikasi, keberatan)
🔹 4. Tindak Pidana Narkotika
Pendampingan terhadap tersangka/terdakwa pengguna maupun pengedar
Pengajuan rehabilitasi bagi pengguna berdasarkan UU Narkotika
🔹 5. Tindak Pidana ITE & Siber
Penanganan kasus pencemaran nama baik, penipuan daring, penyebaran hoaks, peretasan, dan kejahatan digital lainnya
🔹 6. Tindak Pidana Lingkungan
Pembelaan terhadap korporasi atau individu yang dituduh mencemari lingkungan, melakukan perusakan hutan, dsb.
🔹 7. Tindak Pidana Perbankan dan Pasar Modal
Kasus fraud perbankan, manipulasi pasar, atau pelanggaran aturan OJK/BI
Pendampingan sejak penyelidikan dan penyidikan
Penyusunan strategi pembelaan dan pengumpulan bukti
Pendampingan dalam proses penahanan, penuntutan, hingga persidangan
Upaya hukum: banding, kasasi, peninjauan kembali (PK)
Pendampingan korban atau pelapor untuk mendapatkan keadilan
✅ Menjamin hak hukum tersangka atau terdakwa dipenuhi
✅ Memberikan pembelaan secara profesional dan objektif
✅ Menghindari kriminalisasi atau penyalahgunaan proses hukum
✅ Membantu klien dalam proses pemulihan nama baik dan harta
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Serta undang-undang sektoral lainnya