Lingkup spesialisasi atau fokus layanan hukum yang dijalankan oleh seorang advokat atau kantor hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada klien, baik individu, perusahaan, organisasi, maupun instansi negara. Advokat menjalankan peran sebagai penasihat hukum (legal advisor), kuasa hukum (legal representative), pembela (defense attorney), maupun negosiator dalam berbagai permasalahan hukum.
Peran Advokat dalam Praktik Hukum:
✅ Memberikan perlindungan hukum secara profesional
✅ Menjadi wakil hukum klien dalam setiap forum resmi
✅ Menyelesaikan sengketa dengan strategi hukum yang tepat
✅ Menjamin kepatuhan hukum dalam kegiatan bisnis atau pribadi