ITE ( Informasi Transaksi Elektronik)

Layanan hukum ITE adalah jasa hukum yang diberikan untuk menangani berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi, internet, dan transaksi elektronik, termasuk perlindungan data pribadi, kejahatan siber, dan legalitas aktivitas digital.

Layanan ini mengacu pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan turunannya seperti UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta regulasi sektor digital lainnya di Indonesia.

  1. Melindungi pelaku usaha dan individu dari risiko hukum di dunia digital.

  2. Memastikan kegiatan digital sesuai dengan hukum yang berlaku.

  3. Memberikan pendampingan dalam kasus sengketa atau pelanggaran hukum siber.

  4. Meningkatkan kepatuhan hukum dalam sistem digital, aplikasi, atau platform.

Perlindungan Data Pribadi

  • Audit dan penyusunan kebijakan privasi

  • Konsultasi dan pendampingan pemrosesan data

  • Penanganan pelanggaran data (data breach)

Transaksi Elektronik & E-Commerce

  • Legalitas toko online, platform digital, aplikasi

  • Kontrak elektronik, e-signature, dan Terms & Conditions

  • Penyelesaian sengketa transaksi online

Tindak Pidana Siber

  • Pendampingan hukum kasus pencemaran nama baik di media sosial

  • Penanganan kasus hacking, phishing, dan penyalahgunaan data

  • Bantuan hukum korban penipuan online atau kejahatan digital

Dokumen dan Bukti Elektronik

  • Validasi dan kekuatan hukum dokumen elektronik

  • Pendampingan saat dokumen digital menjadi bukti di pengadilan

Kepatuhan Digital (Legal Compliance)

  • Review sistem, aplikasi, dan layanan digital dari sisi hukum

  • Kepatuhan terhadap regulasi teknologi dan komunikasi (misalnya: PP PSTE, UU PDP, dsb.)

✅ Menjamin keamanan hukum dalam aktivitas digital
✅ Mencegah pelanggaran yang bisa berdampak pidana atau perdata
✅ Memberi perlindungan bagi pelaku usaha digital, startup, developer, dan pengguna
✅ Meningkatkan kepercayaan publik terhadap platform digital

Scroll to Top