Pengacara pajak adalah advokat atau konsultan hukum yang memiliki keahlian khusus dalam menangani permasalahan hukum yang berkaitan dengan perpajakan, baik dalam aspek konsultasi, kepatuhan, sengketa, maupun pembelaan hukum terhadap perkara pidana pajak.
Bidang ini membutuhkan pemahaman mendalam tentang regulasi perpajakan nasional, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta peraturan pelaksanaannya.
Ruang Lingkup Layanan Pengacara Pajak
1. Konsultasi dan Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Penyusunan strategi pajak yang efisien dan legal (tax efficiency)
Perencanaan pajak dalam transaksi bisnis, investasi, merger, atau restrukturisasi
Identifikasi dan mitigasi risiko pajak
2. Kepatuhan dan Dokumentasi Pajak (Tax Compliance)
Pendampingan dalam pelaporan SPT Tahunan/masa badan maupun pribadi
Review kewajiban pajak (PPh, PPN, PBB, Bea Materai, dll.)
Penyesuaian struktur usaha agar sesuai peraturan perpajakan
3. Sengketa Pajak (Tax Dispute Resolution)
Pendampingan saat pemeriksaan dan keberatan pajak
Penyusunan dan pengajuan banding ke Pengadilan Pajak
Pengajuan gugatan terhadap SKP (Surat Ketetapan Pajak)
Peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
4. Pembelaan Perkara Pidana Pajak
Pendampingan terhadap wajib pajak yang dituduh melakukan tindak pidana perpajakan, seperti:
Penggelapan pajak
Pemalsuan dokumen pajak
Rekayasa pembukuan
Penanganan perkara pajak dalam proses penyidikan hingga persidangan
5. Pajak Internasional dan Transfer Pricing
Pendampingan dalam penghindaran pajak berganda (tax treaty)
Dokumentasi transfer pricing dan pencegahan rekayasa harga dalam transaksi afiliasi
✅ Memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak dalam sengketa atau pemeriksaan
✅ Membantu klien menjalankan kewajiban pajak secara benar dan efisien
✅ Mencegah potensi kerugian akibat sanksi, denda, atau tuntutan pidana
✅ Mendampingi klien dalam berhadapan dengan DJP, KPP, hingga Pengadilan Pajak
✅ Menyediakan solusi strategis dan legal atas masalah perpajakan bisnis maupun pribadi
Perusahaan (PT, CV, koperasi)
UMKM dan startup
Profesional atau individu berpenghasilan tinggi (HNWI)
Wajib pajak dalam pemeriksaan atau sengketa
Investor asing atau entitas dengan transaksi internasional
UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh
UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN
Peraturan Dirjen Pajak dan PMK terkait pemeriksaan, keberatan, dan banding pajak