Mediator

Mediator hukum adalah pihak netral yang memiliki sertifikasi resmi dan bertugas untuk memfasilitasi proses penyelesaian sengketa secara damai antara para pihak, tanpa memihak, dan di luar jalur litigasi (pengadilan). Dalam praktik hukum, mediator membantu para pihak mencapai kesepakatan bersama melalui proses musyawarah, bukan dengan cara memutus perkara seperti hakim atau arbitrator.

Bidang ini merupakan bagian dari Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS/ADR – Alternative Dispute Resolution) yang diakui dalam sistem hukum Indonesia, terutama berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan peraturan dari Mahkamah Agung serta Lembaga Sertifikasi Mediasi.

Ruang Lingkup Bidang Praktek Hukum Mediator

1. Mediasi Litigasi (Dalam Pengadilan)

  • Fasilitasi mediasi wajib atas perkara perdata di pengadilan

  • Mediator bersertifikat membantu para pihak sebelum majelis hakim memeriksa pokok perkara

  • Mencapai akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap

2. Mediasi Non-Litigasi (Di Luar Pengadilan)

  • Penyelesaian konflik perdata secara sukarela di luar pengadilan, misalnya:

    • Sengketa waris dan keluarga

    • Sengketa perjanjian dan bisnis

    • Sengketa hak atas tanah dan properti

    • Perselisihan hubungan kerja atau kemitraan

3. Mediasi Komersial dan Korporasi

  • Mediasi kontrak dagang, kerjasama, joint venture, atau konflik pemegang saham

  • Memfasilitasi perundingan damai antara pelaku usaha

4. Mediasi Keluarga

  • Perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama

  • Mediasi antar anggota keluarga, seperti sengketa waris

5. Mediasi Publik dan Pemerintahan

  • Konflik antara warga dan pemerintah (dalam penyelesaian administratif atau tanah)

  • Dispute resolution dalam konteks pembangunan, sosial, dan pelayanan publik

✅ Menyelesaikan sengketa lebih cepat, hemat, dan rahasia
Menghindari proses pengadilan yang panjang dan formal
✅ Mendorong kesepakatan yang menguntungkan semua pihak (win-win solution)
✅ Menjaga hubungan personal, bisnis, atau profesional pasca konflik
✅ Memiliki dasar hukum kuat bila dituangkan dalam akta perdamaian

  • Telah mengikuti pelatihan dan tersertifikasi oleh lembaga terakreditasi Mahkamah Agung (seperti BANI, PERADMI, dsb)

  • Memiliki keterampilan komunikasi, negosiasi, dan netralitas

  • Paham aspek hukum yang relevan dengan pokok sengketa

  • Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi

  • UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

  • Kode etik mediator dan ketentuan lembaga sertifikasi mediator

Scroll to Top