Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Bidang praktik Kepailitan dan PKPU merupakan layanan hukum yang fokus pada penyelesaian permasalahan utang-piutang antara debitur (pihak yang berutang) dan kreditur (pihak yang memberi pinjaman), baik melalui proses pailit maupun mekanisme restrukturisasi utang melalui PKPU. Layanan ini umumnya ditangani oleh advokat yang memiliki keahlian khusus dalam hukum niaga/perusahaan dan berpengalaman di pengadilan niaga.

Siapa yang Bisa Menjadi Klien?

  • Perusahaan/debitur yang mengalami kesulitan likuiditas

  • Kreditur yang ingin menagih utang dan mengamankan kepentingannya

  • Investor yang ingin mengakuisisi aset perusahaan pailit

  • Kurator dan pengurus PKPU

  • Pihak ketiga yang terlibat dalam restrukturisasi utang


Manfaat Layanan Bidang Kepailitan dan PKPU

✅ Memberi solusi hukum atas beban utang perusahaan atau individu
✅ Melindungi aset klien dari tindakan eksekusi sepihak
✅ Memaksimalkan pemulihan piutang kreditur melalui proses hukum
✅ Memberi kesempatan bagi perusahaan debitur untuk restrukturisasi usaha dan tetap beroperasi

 

Scroll to Top