Sengketa Pemilihan Umum adalah bidang praktik hukum yang menangani segala bentuk perselisihan hukum yang timbul dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada), baik yang terkait dengan proses, hasil, maupun pelanggaran administratif dan pidana pemilu.
Layanan ini biasanya diberikan oleh kantor hukum, advokat, atau konsultan hukum yang memahami regulasi pemilu, termasuk hukum tata negara, hukum administrasi, dan hukum pidana pemilu.
1. Sengketa Hasil Pemilu / Pilkada
Pendampingan dalam permohonan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (untuk hasil pemilihan kepala desa).
Penyusunan gugatan dan alat bukti terkait dugaan kecurangan atau perhitungan suara yang tidak sah.
2. Sengketa Proses Pemilu
Perselisihan antar peserta pemilu dengan penyelenggara (KPU, Bawaslu) terkait tahapan pencalonan, verifikasi partai, DCT, kampanye, logistik, dll.
Pendampingan di Bawaslu atau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Upaya administratif dan ajudikasi sengketa cepat sesuai UU No. 7 Tahun 2017.
3. Pelanggaran Administratif & Etik
Pembelaan atau pelaporan terhadap tindakan penyelenggara pemilu yang dianggap melanggar prosedur administratif.
Pendampingan perkara di DKPP untuk kode etik penyelenggara pemilu.
4. Tindak Pidana Pemilu
Pendampingan hukum bagi klien yang terlibat dalam dugaan politik uang, kampanye hitam, penyebaran hoaks, intimidasi pemilih, dan pelanggaran lainnya.
Proses hukum di Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).
Peserta pemilu (partai politik, caleg, calon presiden, calon kepala daerah)
Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, Panwas)
Pemilih atau masyarakat umum
Saksi dan relawan pemilu
LSM pemantau pemilu
✅ Memastikan hak konstitusional klien dipenuhi dalam proses pemilu
✅ Memberikan jalur hukum atas dugaan kecurangan atau ketidakadilan pemilu
✅ Memberi kejelasan dan kepastian hukum dalam proses demokrasi
✅ Menyediakan perlindungan hukum dari kriminalisasi dalam kontestasi politik